PERLINDUNGAN GURU ADALAH SUATU KEHARUSAN (Salah Satu Tulisan Saya Dalam Buku "DUNIA HANDAYANI") Perlindungan Guru bukan hal yang baru karena hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Mengapa guru perlu diberi perlindungan? Jawabannya adalah guru memiliki tugas yang berat sebagaimana tercantum dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru, secara khusus, adalah pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. ...
Posts
Showing posts from April, 2019